Diduga Dianiaya di Depan Warung, Perempuan di Kerek Tuban Lapor Polisi, Korban Dikawal Jalani Visum

Admin
Reporter Admin 4 Views

TUBAN, teropongrakyat.co  – Seorang perempuan bernama Wiwin Anggraeni melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di kawasan Pertigaan Ngidon, tepatnya di depan sebuah warung di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam laporan tersebut, seorang warga berinisial L alias Kotrek, yang diketahui berasal dari Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, disebut sebagai pihak terlapor. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Tuban untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor TBL/1378/XI/RES.1.6/2026/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM, peristiwa itu bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika korban sedang berada di sebuah warung.

Terlapor kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan persoalan kehilangan uang sebesar Rp15 juta. Percakapan tersebut diduga berkembang menjadi perselisihan di lokasi kejadian.

Dalam kronologi yang tercantum pada laporan, terlapor diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah korban. Akibat kejadian tersebut, Wiwin mengaku mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pelipis sebelah kiri.

Peristiwa itu disebut disaksikan oleh sejumlah orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

- Advertisement -

Jurnalis Diduga Ikut Mendapat Perlakuan Tidak Menyenangkan

Persoalan tersebut juga menyeret seorang awak media yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, jurnalis tersebut sempat berupaya melerai perselisihan guna mencegah situasi semakin memanas.

Namun, dalam kronologi yang disampaikan kepada redaksi, terlapor diduga menepis gawai milik jurnalis hingga terjatuh. Selain itu, terdapat dugaan ucapan verbal yang dinilai merendahkan profesi kewartawanan.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian dari hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

- Advertisement -

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut. Meski demikian, penerapan pasal ini harus didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur hukum.

Polisi Kawal Korban Menjalani Visum

Usai kejadian, Wiwin Anggraeni mendatangi Mapolresta Tuban untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sekaligus meminta perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Tuban dilaporkan turut mengawal korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban.

Pemeriksaan medis tersebut bertujuan memperoleh visum et repertum sebagai bagian dari kepentingan pembuktian dalam proses penanganan perkara.

Pendampingan terhadap korban mendapat apresiasi dari pihak korban dan kalangan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi korban terdokumentasi secara medis serta mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Sejumlah Ketentuan Hukum Menjadi Bahan Pendalaman

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi bahan pendalaman penyidik, di antaranya:

  1. Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan.
  2. Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila ditemukan unsur pencemaran atau penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
  3. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila ditemukan unsur kesengajaan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Kendati demikian, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi, bukti medis, alat bukti lainnya, serta terpenuhinya unsur masing-masing tindak pidana.

Redaksi Minta Polisi Tangani Perkara Secara Profesional

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penjelasan langsung dari penyidik Polresta Tuban mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi mendorong Polresta Tuban agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut diharapkan dapat dimintai keterangan, termasuk mendalami dugaan penganiayaan terhadap korban maupun dugaan tindakan terhadap awak media di lokasi kejadian.

Di sisi lain, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Setiap pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Eva)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *