Maraknya Toko Kelontong Diduga Jual Miras di Semper Barat, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Admin
Reporter Admin 19 Views
Foto: ilustrasi tangkapan layar (dok-istimewa)

Jakarta Utara – Maraknya toko kelontong yang diduga menjual minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wartawan senior Jakarta Utara, Chaerul Hasibuan, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, khususnya bagi generasi muda yang masih berstatus pelajar.

“Sungguh miris banyaknya toko kelontong yang diduga menjual minuman keras dengan berbagai merek. Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi generasi muda yang masih duduk di bangku sekolah,” ujar Chaerul.

Menurutnya, salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Duren No. 33, RT 01/RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Lokasi tersebut, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran tim investigasi media, diduga memperjualbelikan minuman beralkohol.

Tim investigasi juga mendatangi pemilik toko untuk menanyakan perizinan penjualan minuman beralkohol. Namun, berdasarkan keterangan tim, pemilik toko belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta saat konfirmasi dilakukan.

Chaerul berharap instansi terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan di lapangan.

- Advertisement -

“Kami berharap instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi yang berawal dari laporan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemerhati makanan dan kesehatan, Priyono Joko Alam, mengatakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pengurus lingkungan.

“Pengawasan terhadap peredaran minuman keras harus menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan. Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus lingkungan juga memiliki peran penting dalam menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.

- Advertisement -

Priyono juga menyoroti lokasi toko yang disebut berada tidak jauh dari Puskesmas Pembantu Kelurahan Semper Barat.

“Yang lebih memprihatinkan, lokasi toko tersebut berada dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” tambahnya.

Sebagai dasar hukum, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Sementara itu, tokoh agama Jakarta Utara, Jamaludin, meminta Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dilaporkan masyarakat.

“Kami meminta Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap dugaan penjualan minuman keras di toko kelontong tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan daerah yang berlaku, kami berharap dilakukan penindakan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satpol PP Kecamatan Cilincing dan pihak kepolisian setempat terkait laporan dugaan penjualan minuman beralkohol tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *