Jakarta, go.TeropongRakyat.co — Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali melawan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak ahli waris Haji Makawi menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada majelis hakim guna memperkuat gugatan atas lahan yang kini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Belasan Bukti Tambahan Diserahkan
Adapun bukti tambahan yang diajukan pihak penggugat antara lain:
- Gambar lokasi objek perkara tahun 2025
- Surat Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Nomor 37/1.711.91 tanggal 10 Februari 2006 terkait letak objek sengketa tanah
- Surat Pernyataan H. Moh. Zen bin H. Abd. Halim bin H. Ali tertanggal 15 Agustus 2006
- Surat Pernyataan para ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali tertanggal 15 Agustus 2006
- Surat Pernyataan Hasbulah, mantan Ketua RT 008/02 Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tertanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Heryanto, S.H.
- Perjanjian Perdamaian tanggal 29 Agustus 2008 antara ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali dengan turut tergugat PT Summarecon Agung Tbk
- Surat Kuasa tertanggal 21 Agustus 2008 yang diwarmerking oleh Notaris Handoyo, S.H. Nomor 399/W/2008
- Surat Pernyataan ahli waris A. Yusuf terkait pembatalan Perjanjian Perdamaian 29 Agustus 2008
- Surat Pernyataan Ahmad Yusuf bin H. Abdul Halim tertanggal 30 September 2008 dan 28 November 2008
- Surat Pernyataan Hj. Mudjenah binti H. Muhi selaku istri almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali tertanggal 11 September 2008 yang diwarmerking Notaris Handoyo, S.H. Nomor 489/W/2008
- Surat Pernyataan para ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali tertanggal 20 September 2008 yang diwarmerking Notaris Handoyo, S.H. Nomor 490/W/2008
- Surat Pernyataan A. Yusuf bin H. Abd Halim bin H. Ali tertanggal 9 September 2008 dengan waarmerking Nomor 438/W/2008
- Surat dari DPR RI Nomor B/7733/PW.01/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024
- Surat permohonan perlindungan hukum dari penggugat kepada Sufmi Dasco Ahmad tertanggal 23 Januari 2025 terkait persoalan ganti rugi lahan
Pengacara: Bukti Tambahan Merupakan Kelanjutan Sidang Sebelumnya
Kuasa hukum Haji Makawi, Maurin, mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian lanjutan dari sidang sebelumnya.
“Melanjutkan sidang pekan lalu, Pak Makawi memberikan bukti tambahan. Putusan sebelumnya gugatan Makawi dinyatakan NO, dan itu yang dipakai pihak Summarecon sebagai bukti tambahan,” ujar Maurin usai persidangan.
Makawi Soroti Dugaan AJB Bermasalah
Usai sidang, Haji Makawi kembali menegaskan keyakinannya bahwa sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan dalam perkara tersebut diduga bermasalah.
- Advertisement -
“Kami sudah membuktikan AJB yang diduga palsu itu. Mereka menggunakan salinan girik orang tua kami yang tidak jelas asal-usulnya. Semua membantah, mulai dari almarhum Moh Zen, ketua RT, RW, lurah, hingga seluruh ahli waris yang berjumlah sembilan orang juga membantah adanya kuasa Moh Zen pada tahun 1980,” kata Makawi.
Ia juga menduga terdapat rekayasa dokumen yang melibatkan pihak perusahaan dengan dua ahli waris yang disebut dalam perkara tersebut.
Minta Sita Jaminan Dipercepat
Dalam persidangan, pihak penggugat turut meminta majelis hakim segera menetapkan sita jaminan terhadap objek sengketa.
- Advertisement -
Menurut Makawi, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap musyawarah. Meski demikian, pihak ahli waris meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempercepat proses sita jaminan atas lahan yang disengketakan.
Sidang Pekan Depan Hadirkan Saksi
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa lahan bernilai tinggi yang kini telah berkembang menjadi kawasan properti di Jakarta Utara.

