Baru 16 Juta PKL-UMKM Miliki NIB, APKLI-P Dorong Akselerasi Kemendag dan BKPM RI

Billy Retha
Reporter Billy Retha

Jakarta, Go.TeropongRakyat.co – Dari total sekitar 64,5 juta pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, baru sekitar 16 juta yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak program tersebut diluncurkan pada Mei 2018. Sabtu, (20/06/2026).

Hal tersebut menjadi perhatian Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Iqbal Shoffan Shofwan, saat menerima audiensi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed, menegaskan bahwa data PKL dan UMKM perlu segera divalidasi, terutama sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan satu data tunggal UMKM Indonesia.

“Sebanyak 64,5 juta PKL dan UMKM di Indonesia bukanlah ruang hampa, melainkan kenyataan yang menjadi pilar utama perekonomian nasional. Karena itu, validasi data dan percepatan kepemilikan NIB menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Ali Mahsun di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mendorong legalitas usaha rakyat. Kehadiran organisasi dan komunitas ekonomi kerakyatan perlu dilibatkan secara aktif untuk mempercepat proses penerbitan NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ali menjelaskan, NIB bukan hanya sekadar identitas usaha, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan PKL dan UMKM dalam sistem perekonomian nasional. Selain itu, NIB menjadi syarat penting untuk memperoleh berbagai fasilitas usaha produktif, baik dari pemerintah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta nasional dan global.

- Advertisement -

“Percepatan kepemilikan NIB merupakan salah satu langkah strategis untuk menyiapkan Indonesia menyongsong puncak bonus demografi 2030, dengan target terwujudnya 100 juta PKL dan UMKM unggul,” katanya.

Saat ini, APKLI-P mengaku terus mendorong pelaku usaha rakyat agar memiliki legalitas usaha yang lengkap, mulai dari NIB, PIRT, Sertifikat Halal, hingga izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan ekonomi digital serta perubahan tatanan ekonomi global, regional, nasional, dan lokal yang terus berkembang.

- Advertisement -

 

Dalam kesempatan tersebut, APKLI-P menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mendorong pemerintah melakukan akselerasi kepemilikan NIB bagi seluruh PKL dan UMKM di Indonesia.

Kedua, mengapresiasi inisiatif Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang berencana menggandeng APKLI-P bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI guna mempercepat kepemilikan NIB bagi 64,5 juta PKL dan UMKM.

Ketiga, APKLI-P berencana menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tripartit antara Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, serta APKLI-P.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci agar seluruh pelaku ekonomi rakyat memiliki legalitas usaha yang memadai dan mampu meningkatkan daya saing di tengah perubahan ekonomi yang semakin dinamis,” pungkas Ali Mahsun.

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *