Tangerang, Go.TeropongRakyat.co – Dugaan praktik produksi dan/atau pengemasan oli palsu di wilayah Kota Tangerang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Redaksi media online Go.teropongrakyat.co, Billy Retha, kepada Kapolres Metro Tangerang Kota. Kamis, (02/04/2026).
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., Billy mengungkapkan adanya informasi terkait aktivitas ilegal yang diduga berlangsung di dua lokasi berbeda.

Adapun lokasi yang dimaksud yakni di Pergudangan Kavling DPR, Griya Pinang Asri No. 173, RT 001/RW 005, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, serta di Komplek Kavling DPR Blok B No. 288, Jalan Gang Haji Pendek, wilayah Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Menurut Billy, dugaan kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama konsumen kendaraan bermotor, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan konsumen dan peredaran barang ilegal.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Billy dalam keterangannya.
- Advertisement -
Ia juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat dari potensi kerugian akibat penggunaan produk yang tidak sesuai standar.
Pakar: Pelaku Bisa Dijerat Pidana
Pakar hukum pidana, Dr. Andi Pratama, menyatakan bahwa produksi oli palsu dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pasal pemalsuan.
- Advertisement -
“Pelaku bisa dipidana penjara dan denda,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut berbahaya karena dapat merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan. Polisi pun diminta bertindak tegas.
Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli oli dan memastikan produk berasal dari sumber resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait tindak lanjut laporan tersebut.

