Jakarta, Go.Teropongrakyat.co – Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) mengecam keras aksi teror yang menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Aksi mengerikan berupa pengiriman kepala babi dalam kotak kardus serta potongan bangkai tikus berkepala terpenggal ke kantor Tempo dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Selasa, (25/3/25)
Dalam pernyataan sikapnya, Pewarna menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk nyata teror yang mengancam independensi pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pewarna menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia dan bagian dari kedaulatan rakyat yang harus dilindungi.
Selain itu, Pewarna juga menyoroti bahwa segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Organisasi ini sejalan dengan pernyataan Dewan Pers bahwa ancaman semacam ini melanggar hak fundamental masyarakat dalam memperoleh informasi.
Pewarna menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku di balik aksi teror ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa depan.
Sebagai langkah pencegahan, Pewarna mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menanggapi pemberitaan yang dianggap merugikan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua elemen masyarakat.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Ketua Pewarna, Yusuf Mujiono, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap jurnalis serta perusahaan media yang tengah menghadapi ancaman.
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna)
Yusuf Mujiono – Ketua