Lahan PIK 2 Bukan Lahan Laut, Berbeda dengan Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi

Billy Retha
Reporter Billy Retha 50 Views

Tangerang, Go.Teropongrakyat.co – Perbedaan status lahan antara PIK 2 di Kabupaten Tangerang dan lahan pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Koordinator Komite Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Arifin Nur Cahyono, menegaskan bahwa lahan PIK 2 bukan merupakan lahan laut, melainkan eks empang dan tambak masyarakat, berbeda dengan lahan milik PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara di Bekasi. Sabtu, (8/2/2025).

Diketahui, PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar, yang terbit antara 2013 hingga 2017. Selain itu, ada 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas 72,571 hektar di lokasi yang sebelumnya berstatus perairan.

Pindah Peta ke Tengah Laut

Menurut Arifin, SHM seluas 72,571 hektar yang semula berada di daratan Desa Segara Jaya tiba-tiba berpindah ke tengah laut pada Juli 2022.

“Sebanyak 84 orang yang sebelumnya mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL pada 2021 kini kebingungan karena petanya dipindah ke laut,” ujar Arifin.

- Advertisement -
Ad image

Ia menuding bahwa kejadian ini merupakan bagian dari praktik mafia tanah, di mana batas tanah di Pantai Segara, Kabupaten Bekasi, dimajukan ke laut untuk kepentingan reklamasi.

“Ini bentuk kejahatan yang nyata. Mengapa Said Didu dan kawan-kawan tidak mempersoalkan hal ini, padahal jelas-jelas bagian dari permainan mafia tanah dan oknum BPN?” kata Arifin.

Perbedaan dengan PIK 2

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa kasus PIK 2 berbeda dengan permasalahan lahan di Kabupaten Bekasi.

“SHGB PIK 2 diterbitkan berdasarkan lahan eks empang dan tambak masyarakat di Desa Kohod dan desa lainnya di Tangerang, yang kemudian menjadi area pengembangan PIK 2 serta proyek strategis nasional,” jelasnya.

Menurut Arifin, banyak jurnal penelitian menunjukkan bahwa garis pantai di Pantura Kabupaten Tangerang memang mengalami abrasi, seperti di Desa Kohod. Hal ini berbeda dengan Pantai Tarumajaya di Bekasi yang tidak memiliki sejarah mundurnya garis pantai akibat abrasi.

“Warga Desa Kohod mengakui bahwa pagar laut di lokasi PIK 2 dulunya adalah empang dan lahan yang digarap sejak awal 2000-an,” tambahnya.

Kritik terhadap Pemerintah

KRAMAT menilai pencabutan SHGB milik PIK 2 lebih bernuansa tekanan politik daripada berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Keputusan ini lebih karena tekanan dari tokoh-tokoh yang berseberangan dengan Prabowo Subianto dan Jokowi. Pemerintah akhirnya mengambil langkah yang sangat tidak adil terhadap PIK 2,” tutup Arifin.

Jurnalis: Redaksi/Toto Antoro

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *