JAKARTA, Go.teropongrakyat.co – Warga RT 010 RW 012 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, mengeluhkan keberadaan tempat penampungan sampah sementara (TPS) yang dianggap mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Menanggapi hal ini, Kasatpel Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Penjaringan menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengangkut dan membuang sampah, sementara penyediaan lokasi TPS merupakan kewenangan kelurahan. Selasa, (25/2/2025).
“Tupoksi kami adalah angkut dan buang. Terkait dengan TPS, itu kewenangan kelurahan yang menyediakan tempat. Saat ini, Pak Lurah sedang mencarikan lokasi di bawah kolong tol Kalijodo, hasil kesepakatan dengan semua RW,” ujar Kasatpel LH saat dihubungi melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk sementara, loading sampah di Kelurahan Pejagalan dibagi menjadi tiga zona, yaitu di Jalan Moa, Jalan Bidara Raya, dan Jembatan Gembel. “Kami dari Dinas Lingkungan Hidup hanya menyiapkan kendaraan dan membuang sampah ke tempat pembuangan akhir. Jadi, semua tergantung perintah lurah di mana kegiatan dilaksanakan,” tambahnya.
Ia pun mengaku tidak menginginkan adanya aktivitas pembuangan sampah di pinggir jalan, namun kondisi saat ini masih bersifat sementara hingga lokasi TPS yang baru dipastikan. “Saya juga tidak mau ada giat di pinggir jalan seperti saat ini, tapi karena ini sifatnya sementara sampai Pak Lurah dapat tempat yang pasti, kami melakukan seperti ini dulu,” pungkasnya.
Dengan adanya keluhan warga, diharapkan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, khususnya Kelurahan Pejagalan dan Dinas Lingkungan Hidup, segera mencari solusi agar warga dapat hidup dengan nyaman dan sehat di lingkungan tempat tinggal mereka.