Jakarta, Go.teropongrakyat.co – Srikandi Muslimah Islam Cabang Cilincing, Jakarta Utara, menggelar diskusi publik membahas wacana penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sabtu, (15/2/2025).
Dalam diskusi tersebut, Humas Srikandi Muslimah Cabang Cilincing, Siti Hasanah, menilai bahwa penerapan asas dominus litis berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, monopoli kewenangan, serta dapat dijadikan alat kepentingan politik tertentu.
“Asas dominus litis ini bisa merusak sistem hukum di Indonesia, mengabaikan bukti kuat terhadap tersangka, menunda penuntutan tanpa alasan jelas, dan menghambat penegakan hukum. Ini juga berpotensi memicu pertentangan antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujar Siti Hasanah.
Menurutnya, asas dominus litis akan memperluas kewenangan Kejaksaan, bukan hanya sebagai penuntut di pengadilan, tetapi juga memiliki kuasa untuk memulai atau memberhentikan suatu perkara. Padahal, tugas tersebut selama ini menjadi wewenang Polri dalam tahap penyidikan. Hal ini dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang bisa memperumit sistem peradilan di Indonesia.
Siti Hasanah juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memasukkan asas dominus litis ke dalam UU Kejaksaan. “Tidak boleh ada satu institusi yang menjadi super power tanpa ada mekanisme kontrol yang jelas,” tambahnya.
Sebagai langkah awal pergerakan, Srikandi Muslimah Cilincing mengajak seluruh elemen masyarakat serta para ahli hukum untuk turut mengawal pembahasan RUU KUHAP guna memastikan asas keadilan hukum tetap terjaga.