Jakarta – Go.teropongrakyat.co – Utara, DKI Jakarta – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III Rusunawa Nagrak menggelar rapat koordinasi pada Senin (23/6/2025) untuk membahas jadwal penggunaan aula serba guna yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait
dan dipimpin oleh Kepala UPRS III, Vita Nurviatin, M.Ap, perwakilan Kelurahan Cilincing Bapak Heru (Sekretaris Kelurahan) dan Bpk Nur dari bidang Kesra, Ketua RW 011 Hartawan Panjaitan, perwakilan RT 002 Mareta (istri Ketua RT), perwakilan Perkumpulan Umat Kristen Rusun Nagrak (PUKRN) Cristian Antou, Ketua Persatuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Haposan Pangaribuan, serta perwakilan dari PGI Wilayah DKI Ferry Simanjuntak serta ketua POUK DKI Jemmi Sundalaki dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Utara.
Setiap perwakilan diberi kesempatan menyampaikan pandangan terkait pemanfaatan ruang aula serbaguna oleh POUK sebagai tempat ibadah eksklusif, yang menimbulkan pandangan berbeda dari kelompok lain seperti PUKRN.
Aula tersebut merupakan fasilitas umum milik bersama yang digunakan oleh semua warga Rusunawa Nagrak, termasuk untuk kegiatan keagamaan berbagai golongan.
Ketua UPRS III Vita Nurviatin menegaskan bahwa aula serbaguna merupakan aset bersama.
“UPRS III berhak memberikan izin penggunaan aula serbaguna tersebut untuk berbagai kegiatan warga, termasuk tempat ibadah bagi seluruh agama dan golongan di Rusunawa Nagrak,” jelasnya.
- Advertisement -
Menanggapi hal tersebut, Ketua POUK Haposan Pangaribuan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah merasa memiliki tempat tersebut.
“POUK tidak menguasai aula itu, dan keberadaan POUK bertujuan untuk menyatukan umat Kristen di Rusunawa, bukan memecah belah,” ujarnya.
Namun beberapa umat Kristen dari golongan lain seperti PUKRN merasa tidak mendapatkan akses untuk beribadah di tempat yang sama. Hal ini menimbulkan kesan eksklusivitas yang justru bertentangan dengan semangat kebersamaan.
- Advertisement -
Setelah diskusi yang cukup panjang, pihak pengelola akhirnya memutuskan bahwa aula serbaguna akan digunakan bersama. Pengelola akan mengatur jadwal bergiliran untuk ibadah antara POUK dan PUKRN. Aula juga akan tetap terbuka untuk kegiatan masyarakat lainnya, termasuk ibadah agama atau golongan lain yang ada di Rusunawa Nagrak, selama melalui proses perizinan yang sesuai.
Rapat ditutup dengan kesepakatan dan komitmen untuk menjaga toleransi antarumat beragama di lingkungan Rusunawa Nagrak.
Reporter: jody