Produsen Yamalube Wajib Tentukan Sikap Atas Maraknya Oli Aspal yang Menghantui Masyarakat

Admin
Reporter Admin 3.7k Views

KABUPATEN TANGERANG, go.teropongrakyat.co – Sebuah rumah di Jalan Duyung X, Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten diduga kuat dijadikan tempat pengemasan oli imitasi.

Data yang dihimpun go.teropongrakyat.co, rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan atau penimbunan berbagai merek oli asli tapi palsu (Aspal). Terlihat berseliweran mobil dari JNE yang keluar masuk rumah berukuran cukup besar tersebut.

Sejumlah orang terlihat sedang mendata beberapa tumpukan kotak atau kardus berbagai merek yang diduga merupakan wadah botol berisi oli.

“Silakan kita ngobrol di rumah aja bang, nanti saya telepon pemilik nya dan abang bisa komonikasi dengan pemilik,” ucap pekerja berparas putih tanpa mengenakan kaos, dengan wajah panik dan langsung ambil tindakan menutup pintu gerbang, Senin (11/11/2024).

- Advertisement -
Ad image

Go.TeropongRakyat.co

Saat go.teropongrakyat.co bertandang di kediaman-nya. Terlihat juga beberapa tumpukan dus merk Yamalube yang siap di distribusikan ke bengkel-bengkel maupun online shop (Olshop).

“Abang dari mana. Media apa, saya beli di Sentosa Motor di daerah Cengkareng Jakarta Barat, jika tidak percaya silahkan kroscek di Sentosa Motor. Abang minta sama orang rumah ada ko bukti dan kwitansinya,” ucap salah seorang pemilik saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Terpisah, Lumpen dari Komunitas Lingkungan Hidup angkat bicara terkait sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan atau penimbunan berbagai merek oli asli tapi palsu (Aspal).

“Pengaruh banget dan yang lebih berbahaya umur pakai komponen jadi lebih pendek, selain memperpendek umur mesin, menggunakan oli palsu dapat menghambat putaran mesin kendaraan. Dan tidak seharusnya pemukiman dijadikan gudang penyimpanan pelumas,” ucap Lumpen Rabu (13/11).

Sebagai informasi, dalam merujuk Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.

Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Lalu, pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.

Sehingga, sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa terancam pidana. (Red)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *