Polsek Metro Gambir Berikan Himbauan Bahaya Judi Online di Duri Pulo

Yordani Emerald
Reporter Yordani Emerald 64 Views

Jakarta Pusat – Go.teropongrakyat.co – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Metro Gambir melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Pulo, Aipda Purwanto, menggelar patroli kewilayahan di Jalan Imam Mahbud RT 01/04, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Dalam patroli tersebut, Aipda Purwanto berdialog dengan Yadi dan rekan-rekannya untuk menyampaikan dampak negatif dari praktik judi online yang semakin marak.

Menurutnya, judi online tidak hanya merugikan dari sisi finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan mental seperti stres, kecemasan, hingga depresi. Selain itu, judi online dapat mengganggu hubungan sosial akibat konflik ekonomi, menyebabkan masalah kesehatan fisik karena kelelahan, serta meningkatkan risiko tindak kriminalitas.

“Judi online juga berbahaya karena mengancam keamanan data pribadi dan berpotensi melibatkan pelakunya dalam tindakan ilegal. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas tersebut demi kebaikan bersama,” ujar Aipda Purwanto.

Polsek Metro Gambir juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan potensi tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan mereka. Kehadiran polisi bisa segera diakses melalui Bhabinkamtibmas setempat atau menghubungi Call Centre Polisi di 110.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa patroli semacam ini adalah wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat. “Melalui himbauan langsung, kami berharap masyarakat semakin sadar akan dampak buruk judi online dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polsek Metro Gambir untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman sosial yang merusak kehidupan masyarakat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *