Polisi Ungkap Kasus Curanmor Beruntun di Muara Angke, Empat Tersangka Ditangkap

Yordani Emerald
Reporter Yordani Emerald 21 Views

Jakarta Utara – Go.teropongrakyat.co – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu, (14/05/25) dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Keempat tersangka telah ditangkap dan barang bukti diamankan.

Kejadian curanmor ini terjadi di tiga lokasi yang berbeda yaitu pada tanggal 30 November 2024, pukul 04.30 WIB: di Muara Angke Blok K 8 RT.001 RW.11, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 11 Maret 2025, pukul 15.00 WIB: di Resto Apung Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan
29 April 2025, pukul 04.00 WIB: di parkiran Gang Kerapu 1 Muara Angke RT.002 RW.001, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun empat tersangka yang berhasil ditangkap adalah MN (20 tahun) karyawan swasta, BD (30 tahun) buruh, SK (34 tahun) karyawan swasta, OY (23 tahun) buruh lepas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka dan korban meliputi:

- Advertisement -
Ad image

– Dari tersangka MN: 1 buah topi merk Adidas dan 1 buah sandal berwarna biru.

– Dari tersangka BD: 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kunci letter T, dan 1 unit handphone Infinix.

– Dari tersangka OY: 5 buah mata kunci, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kunci letter T, 1 unit handphone, dan 1 bilah golok.

– Dari korban SM: 1 lembar STNK B-3164-UXV dan 1 buah kunci kontak Honda.

– Dari korban JU: 1 buah BPKB, 1 buah kunci kontak Honda, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

– Dari korban SY: 1 lembar STNK No.Pol F-4673-Aan dan 1 buah kunci kontak.

Para pelaku menggunakan modus operandi yang sama, yaitu merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, terutama pada malam hari. Salah satu tersangka, MN, ditangkap pada Senin, 8 April 2025 di TPI Muara Angke. Ia mengaku mendekati korban dengan berpura-pura meminta bantuan mengantar ke Tanah Pasir. Setelah sampai di tujuan, ia menyuruh korban membeli rokok, kemudian membawa kabur motor korban yang kuncinya tertinggal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung.

Kapolres tanjung priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing S,I,K.,M.H. “saya menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk tetap berhati-hati dan melengkapi kendaraan bermotor dengan kunci pengaman karna memang saat ini pelaku sudah semakin pintar dan ini untuk mengurangi potensi kejahatan.” Pungkas nya.

Jody

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *