Penimbunan Oli Bekasi, Penjaga: Kami Sudah Komonikasi Dengan Ormas Dan Oknum Seragam Aktif

Admin
Reporter Admin 78 Views

go.teropongrakyat.co, Jakarta. Timbunan oli bekas berpotensi mencemari lingkungan, jelas limbah (B3) berdampak merusak ekosistem. Di duga penimbunan oli bekas untuk dikirim dan di jadikan oli palsu bermerek.

Seperti timbunan oli di Jalan Rawa Kepiting, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Lokasi tempat penimbunan oli Bekas (B3) tersebut tanpa izin dan tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai aturan KLHK.

Dalam Hal ini jelas adanya pelanggaran. Menurut Lumpen, yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada go teropongrakyat.co “Kalau bentuknya sudah limbah maka ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi mulai dari pengangkutan hingga penimbunan,” ungkapnya, rabu (29/5/2024).

Saat go.teropongrakyat.co mencoba mengkonfirmasi terkait kegiatan penimbunan oli bakas. “Mas kenapa ambil gambar. Saya gak suka. Disini juga ada kordinasi dengan aparat,” celoteh seorang pria kepada awak media rabu (29/5/2024).

- Advertisement -
Ad image

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Jakarta Timur, seharusnya bisa menertibkan pelanggaran limbah (B3). Atau penimbunan limbah dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Masyarakat tanya, pak polisi kemana. Kok bisa kegiatan ini berjalan tanpa adanya sentuhan hukum. Melakukan perbuatan pengelolaan limbah B3 jenis oli bekas tanpa izin jelas sanksi pidana yang diberikan penjara. Dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah (Pasal 102 UUPPLH)

(Romli)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *