Penggusuran Paksa di Cileungsi, Warga Desak Metland Bayar Dana Kerohiman

Yordani Emerald
Reporter Yordani Emerald 54 Views

Jakarta – Go.teropongrakyat.co – 15 Oktober 2025 Proses relokasi sepihak yang dilakukan pengembang PT Metropolitan Land Tbk (Metland) terhadap salah satu debiturnya, (EN), berbuntut panjang. Aksi relokasi yang berlangsung Kamis, 9 Oktober 2025, di Perumahan Metland Cileungsi, Blok FD 4 No.5, Kabupaten Bogor, itu diwarnai kericuhan dan dugaan tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban warga sekitar.

EN, selaku pemilik rumah yang menjadi korban relokasi, menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menuntut uang kerohiman dan ganti rugi immateril atas kerugian yang dialaminya. Menurutnya, pihak pengembang tidak transparan dan diduga melakukan eksekusi paksa tanpa surat keputusan pengadilan.

> “Metland mengambil alih rumah saya secara sepihak, memasang spanduk tanpa dasar hukum yang sah, dan melibatkan oknum yang bersikap kasar,” ungkap EN.

Sebelum insiden itu, EN bersama kuasa hukumnya telah dua kali mendatangi pihak manajemen Metland untuk mencari solusi damai—masing-masing sekitar pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB. Namun, upaya tersebut berakhir buntu. Manajemen Metland disebut menolak negosiasi dengan alasan EN dianggap lalai membayar kewajiban cicilan rumah.

> “Kami sudah datang baik-baik, tapi malah diusir. Tidak ada ruang mediasi atau putusan pengadilan yang sah,” kata EN.

Situasi memanas ketika EN bersama rekan-rekannya dari komunitas Dakwah Lepas Riba (DLR) mencoba melakukan pertahanan agar relokasi tidak berlangsung. Aksi itu berujung bentrokan antara pihak pengembang dan kelompok warga.

- Advertisement -

Bahkan, pihak TNI sempat turun tangan untuk menengahi. Namun, dorong-mendorong tak terhindarkan hingga menyebabkan dua awak media mengalami luka di pergelangan tangan dan kaki, serta kerusakan pada pintu dan pagar rumah EN.

Kuasa hukum EN, [Nama Pengacara], menegaskan adanya kejanggalan dalam proses relokasi tersebut.

> “Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedur hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam eksekusi ini,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia juga mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang terjadi di lapangan.

> “Kami memiliki bukti adanya intimidasi dan kekerasan terhadap debitur maupun awak media,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum hanya menuntut satu hal: agar Metland memberikan dana kerohiman sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya. EN menyatakan kesediaannya mengosongkan rumah secara sukarela apabila permintaan tersebut dipenuhi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan relokasi paksa tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen dan mendesak pemerintah untuk turun tangan menengahi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Metropolitan Land Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dana kerohiman yang diajukan oleh EN dan kuasa hukumnya. Pihak debitur menegaskan akan membawa perkara ini ke jalur hukum untuk memperoleh keadilan.

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *