OJK Sanksi Tegas 28 Perusahaan Pembiayaan Dan Multifinance

Admin
Reporter Admin 611 Views

Jakarta, go.teropongrakyat.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, Di antaranya 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada 2024.

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Serta memberikan pelayanan lebih teratur bagi konsumen.

Agusmam, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyampaikan pemberian sanksi itu sebagai penegakan kepatuhan dan integritas industri sektor
Agusman menuturkan, “sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung,” jelasnya

“Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis,” Sambung Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7). (Riz)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *