Jakarta – go.teropongrakyat.co|| Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainya, di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berkedok toko kosmetik, diduga kuat pengedar obat keras terbatas kebal hukum.
“Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada awak redaksi go.teropongrakyat.co kamis, (19/9/2024).
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas.
Maraknya kartel pengedar obat keras terbatas, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini.
Kartel pengedar obat keras terbatas di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara tergolong cukup terorganisir dengan rapih. Seperti Toko Kosmetik Kardana di Depan pintu masuk Adhimix warung madura, Jl. Raya Casablanca, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Advertisement -
“Disini saya hanya penjaga bang. Saya tidak pernah ikut group siapa – siapa, kami ada orang dalam untuk masalah izin dari Polsek hingga polda. Kalau untuk media ada biasa kawan kita juga, Ucap Penjaga Toko, 19/24.
Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Ruhan)