Marak Produk Kecantikan Tanpa NIE Di Jakarta Utara. Dinas Kesehatan Di Duga Tidur Siang.

Admin
Reporter Admin 492 Views

Jakarta Utara, go.teropongrakyat.co – Penjualan yang sangat menguntungkan dan target pasar yang luas mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai fungsi dan manfaat. Namun, perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (selanjutnya disingkat UU Kesehatan), kosmetik termasuk ke dalam jenis sediaan farmasi. Kosmetika Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.

produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan. Di Jakarta Utara, kosmetik tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI dengan mudah didapat. Hal ini jelas menunjukan lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan Jakarta Utara.

Seperti toko di Pasar Uler Permai Jakarta Utara. Toko yang terletak di Jalan Kebon Bawang IV No. 51D, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepolisian. “Kami mendapati produk ini dari asemka, Dan nanti ada pak Kombes Furqon dari Mabes Polri,” ucap pemilik toko kepada go.teropongrakyat.co (5/9/2024).

- Advertisement -
Ad image

Maraknya kosmetik tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara. Menjadi misteri yang tak terbantahkan. Atau peredaran kosmetik tanpa (NIE) menjadi lahan basah untuk meraup keuntungan pihak tidak bertanggung jawab.

Mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU. Dan dapat dipenjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah.

(Rizky)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *