Sorong, – Go.teropongrakyat.co – Setelah sukses LBH CCI mengadakan Worshop Stakeholders di Kabupaten Raja Ampat pada bulan Mei 2024 yang lalu. Saat ini LBH CCI sedang menjalin Kerja sama dengan seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Pangkep untuk mengadakan Worshop Stakeholders tanggal 22 Juni 2024 di Kontor Bupati Pengkep. Demikian keterangan Rusdi,SH.,CFLE Direktur LBH CCI saat ditemui media, Rabu (5/6/2924).
Dasar Hukum kegiatan Worshop ini adalah Undang undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Penyuluhan Hukum Dalam Melakukan Bantuan Hukum, Program Kerja LBH CCI 2024-2029, dan Surat Keputusan Panitia Pelaksana Worshop Stakeholders.
Peserta Worshop terdiri dari : Unsur Kecamatan, Lurah, Kepala Desa, Kepala Kampung, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan lainnya. Diperkirakan dihadiri oleh 250 orang.
Narasumber yang tampil terdiri dari : Prof Owin Jamasy,M.Hum.MM.,PhD, Kajari Pangkep, Jufri,SH.,CLA, Mursida,S.Sos.,SH.,MM, Muh Arif,SH.,CFLE, dan Syamsuddin,ST.,CFLE.
Tujuan diadakannya Worshop Stakeholders di Pangkep adalah menumbuhkan kesadaran hukum warga, Kesadaran Aparat Desa/Kelurahan dan Kampung, sehingga terbentuk Warga Sadar Hukum, Desa Sadar Hukum, Kelurahan Sadar Hukum, dan Komunitas Sadar Hukum. Diharapkan dapat memantapkan dan mengamanķan pelaksanaan pembangunan di segala bidang.
Materi Worshop terdiri dari : Sosialisasi Hukum Pidana, Sosialisasi Hukum Perdata, Enterpreneur Paralegal, Sosiologi hukum SDM, Filosofi Penyusunan Renstra Pengembangan SDM, dan Hukum Administrasi Pemerintahan Desa.
Ketum LBH CCI Prof DR KH Sutan Nasomal,SH.,MH.,PhD sangat menyambut baik diadakannya Worshop Stakeholders di Kabupaten Pangkep dan berharap semakin banyak warga yang sadar hukum, Komunitas Sadar hukum, Desa sadar hukum, dan Kelurahan sadar hukum di Kabupaten Pangkep.
Dr H Misri Hasanto,S.Ked.,SH.,M.Kes.,CFLE.,C.MH Sekjen Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional sangat mengapresiasi kegiatan Worshop Stakeholders yang diselenggarakan oleh LBH CCI di Kabupaten Pangkep ini, karena akan terjadi memasyarakatkan Paralegal dan memparalegalkan masyarakat, sehingga terbentuk Kesadaran hukum warga, Aparat/Kelurahan, Desa, Kumunitas dan masyarakat.
(Red)