LBH CCI Adakan Eminar Gratis Hukum Kesehatan Nasional : Hubungan Pasien Dengan Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Yordani Emerald
Reporter Yordani Emerald 241 Views

Sorong, – Go.teropongrakyat.co – LBH CCI dalam memperingati HUT Perdana tahun 2024, yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2024 akan mengadakan Seminar Gratis secara Nasional tentang Aspek Hukum Kesehatan Hubungan Dokter dengan Pasien dalam memberikan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Demikian siaran pers Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE di Kantor LBH CCI kota Sorong Papua, Minggu (9/6/2024).

Pemateri yang akan tampil dalam Seminar Hukum Kesehatan adalah Prof Owin Jamasy jamaluddin,M.Hum.,MM.,PhD dari Kemendagri dan Konsultan Hukum Kesehatan ANB Dr H Misri Hasanto,M.Kes, sekaligus Sekjen Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional (P3N) CCI.

Dr H Misri lebih lanjut menjelaskan pentingnya Rumah Sakit mengadakan kerja sama dengan Penasehat Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), karena hubungan pasien dengan Tenaga Kesehatan (Nakes/dokter) dalam pelayanan kesehatan adalah transaksi/perjanjian Terapeutik dan termasuk pada ranah Hukum Perdata, meskipun perjanjiannya tidak tertulis. Demikian keterangan Dr H Misri saat ditemui media, Minggu (9/06/2024).

Pada Era sebelumnya, pola hubungan antara Tenaga Kesehatan (Dokter) dengan pasien adalah hubungan Paternalistik dengan prinsip Father Knows, kedudukan pasien tidak sederajat dengan dokter (Nakes). Kedudukan dokter (nakes) dianggap lebih tinggi dari pasien, peranannya lebih penting dalam upaya pengobatan. Dianggap nasib pasien sepenuhnya tergantung dokter (nakes).

- Advertisement -
Ad image

Pada Era sekarang, hubungan dokter (nakes) dan pasien adalah setara (Horizontal Kontraktual), karena sama sama sebagai subjek hukum yang didasarkan pada sikap saling percaya dan mempunyai tanggung jawab hukum perdata dan pidana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, disebutkan bahwa : yang termasuk tenaga kesehatan adalah Tenaga Medis (dokter, dokter Gigi, dan dokter spesialis/subspesialis), Tenaga Keperawatan/Paramedis (Perawat dan Bidan), Tenaga Kefarmasian (Apoteker, Analis Farmasi, dan Asisten Apoteker), Tenaga Kesmas (Epidemilogi, Kespro, AKK, Penyuluh Kesehatan, Kesling, & Sanitarian), Tenaga Gizi (Nutrision & Dietisen), Tenaga Keterapian Fisik (Fisioterapi), dan Tenaga Teknisi Medis.

Tenaga Kesehatan merupakan profesi kesehatan yang terikat dengan : Standard Profesi, Kode etik profesi (Etika), dan Hukum Kesehatan (Medicolegal). Jadi disinilah akan berdampak hukum terhadap pelayanan yang diberikan.

Hubungan hukum pelayanan kesehatan merupakan hubungan perjanjian Terapeutik, dimana proses pemberi pelayanan jasa Kesehatan (dokter/Tenaga Kesehatan) dengan penerima jasa pelayanan kesehatan (pasien/masyarakat) menjadi sama sama subjek hukum (Perdata, Pidana, dan Administrasi) dan masing masing punya Hak dan kewajiban.

Tenaga Kesehatan dalam kewenangannya dalam pelayanan kesehatan harus senantiasa berpedoman pada peraturan, Standar Profesi, Standar Operasional Prosedur (SOP), Etika, dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Pelayanan Kesehatan yang diterima masyarakat/pasien meliputi : Promosi kesehatan, Preventif, Kuratif, dan Rehablitatif.

Tanggung jawab hukum perdata pada tenaga kesehatan dan sarana kesehatan (Rumah Sakit) sebagai subjek hukum memiliki tanggung jawab hukum atas semua tindakannya dalam upaya melaksanakan tugas profesinya, yang juga tidak luput dari kesalahan profesinya.

Ketua Panitia Seminar Syamsuddin,ST.,CFLE menjelaskan agar Seminar ini dapat diikuti oleh semua Tenaga Kesehatan (dokter, dokter Gigi, dokter Spesialis, Apoteker, Bidan, Perawat, Kesmas, Tenaga Gizi, & lainnya), Organisasi Profesi Kesehatan (IDI, PDUI, PDGI, IBI, PPNI, IAKMI, IAI, PERSAGI, dan lainnya), Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Pemilik Klinik & Rumah Bersalin, dan Sarana Kesehatan lainnya.

Berdasarkan pemaparan di atas, Dr H Misri Hasanto,M.Kes Dirut RSUD Selatpanjang 2010-2011 dan Kepala Dinas Kesehatan 2020-2022, saat ini sebagai Konsultan Hukum Kesehatan ANB mengajak setiap Rumah Sakit atau Sarana Pelayanan Kesehatan harus punya penasehat Hukum atau LBH yang dapat memberikan petunjuk hukum dalam proses pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien/masyarakat. Saat ini LBH Cendrawasih Celebes Indonesia membuka kesempatan kepada Rumah Sakit atau Sarana Kesehatan lainnya mengadakan kerja sama. Silahkan konsultasi ke WA 081270508423, ujarnya saat diwawancara media.

(*/Red)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *