Tangerang Selatan, go.teropongrakyat.com – Peredaran obat keras terbatas di Tangerang Selatan membuka mata bahwa peredaran obat golongan G masih marak dan tersembunyi dalam wujud toko sembako atau konter HP.
Penindakan tegas oleh Polres Metro Tangerang Selatan sangat diperlukan. Hal ini tentu perlu melibatkan kolaborasi antara warga, aparat, dan lembaga terkait untuk melindungi generasi muda dari ancaman obat ilegal.
Laju peredaran obat keras jenis G seperti Tramadol dan Hexymer tetap terjadi meski dekat dengan kantor polisi. Dalam satu kasus, pelaku mengatakan omzet harian bisa mencapai jutaan rupiah dari penjualan obat ilegal tersebut.
Seperti toko yang terletak di Jalan WR Supratman, No. 37A, Rengas Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Yang jelas dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM RI. Hal ini tentu menunjukan lemahnya pengawasan instansi terkait.
Sampai berita ini diturunkan. Pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi terkait maraknya peredaran obat keras di tengah masyarakat tanpa legalitas jelas.