Ketua Lsm Lembaga Anti Korupsi (LAK) Beserta Warga Masyarakat Desa Padamulya Akan Demo Dan Melaporkan ke Kejari Subang, Dugaan Korupsi Dana Desa

Admin
Reporter Admin 725 Views

Subang, go.teropongrakyat.co – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Idang Kosasih Ketua DPD LSM Lembaga anti korupsi ( LAK )kab Subang, yang selama ini berupaya meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa,bandes,BKK bku dk, Banprov di Desa Padamulya tahun anggaran 2022,2023 dan 2024.

Ketua DPD Lsm LAk, dalam pernyataannya, mengungkapkan kekecewaannya karena Kepala Desa Padamulya menolak memberikan klarifikasi terkait alokasi dan realisasi Dana Desa, Banprov,bandes,BKK bku dk,Ta 2022,2023,2024 , yang mencapai miliaran rupiah.

Tindak Pidana Korupsi dan Ancaman Hukuman

Jika dugaan korupsi ini
terbukti, Kepala Desa Padamulya dapat dijerat
dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan
bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1
miliar.

- Advertisement -
Ad image

Sementara itu, Pasal 3 UU yang sama mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dapat merugikan negara juga diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta
dan paling banyak Rp1 miliar.

Tembusan Laporan

LSM lak DPC kab Subang akan melaporkan ini ke berbagai pihak terkait, di antaranya:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Kepolisian Polres Subang
3. Inspektorat Kabupaten Subang
4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang

LSM lak mendesak agar penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Desa Padamulya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dijamin, sehingga setiap pelanggaran yang terjadi harus mendapat sanksi tegas.

Tindakan kepala desa ini semakin menunjukkan adanya ketidakberesan yang perlu diusut tuntas. Lsm Lak berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dedesubarna

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *