Kartel Pil Koplo Tumbuh Subur Di Kabupaten Tangerang

Yordani Emerald
Reporter Yordani Emerald 4.3k Views

Tangerang, go.teropongrakyat.co -Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di Kabupaten Tanggerang. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tangerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas di Bogor, Jawa Barat.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang di akui pemilik toko di Jalan Permata Medang, pagedangan, Kabupaten Tangerang. “Kami di sini juga ada bayar setoran bang ke Aparat. Untuk urusan kordinasi biasa urusan bos. Saya hanya penjaga saja,” jelasnya kepada go.teropongrakyat.co, rabu (26/6/2024).

Go.TeropongRakyat.co

- Advertisement -
Ad image

Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum. Terbukti dengan banyaknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE) yang dengan mudah di dapat di Kabupaten Tangerang, Khusunya wilayah Cisauk.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada go.teropongrakyat.co rabu (26/6/2024).

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si, rabu (26/6/24) kepada go.teropongrakyat.co

Masyarakat keluhkan sikap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas yang marak beredar bebas di Kabupaten Tangerang. Setali tiga uang. Masyarakat minta Dinas Kesehatan Setempat mengambil sikap untuk menindak tegas kartel pil koplo yang kerap menyasar para pelajar.

(Rizky S)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *