Jakarta, GTR.CO – Peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah hukum Polda metro jaya cukup memperihatinkan. Peredaran obat keras kerap menyasar para pelajar, di jln Kp. Tengah, Kecamatan. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Berkedok “toko kelontong” peredaran obat golongan HCL cukup terorganisir dengan baik. Rabu, 23/1/2025.
“Untuk urusan setor ke Aparat biasanya itu urusan bos, Kalau saya hanya kerja saja bang, lagian sehari bisa 3-4 anggota pun datang ke toko” .Sering kali anak punk kalau kumpul buat gaduh dan resah, karena penampilannya yang seram, bertato, dan terlihat galak, ” ujar U yang juga pedagang soto disekitar toko penjual Pil Koplo
Peredaran obat keras jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat awak media investigasi lebih jauh, peredaran obat keras di Kecamatan.keramat jati, kota jakarta timur, cukup terorganisir dengan baik. Menurut sumber kepada
“Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Di duga kuat adanya keterlibatan oknum aparat” pungkasnya.
Ini sudah jelas melanggar Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak Hukum khususnya POLDA METRO JAYA harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar.
Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?
(Ruhan)