Jakarta, go.teropongrakyat.co – Keberadaan toko pengedar pil koplo di Jakarta Timur merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya di jalan Malaka baru, Bintara, kecamatan Duren Sawit wilayah hukum Polda Metro Jaya. Senin 24/6/24
Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainya. Masyarakat minta Dinas Kesehatan Jakarta Timur ambil sikap tegas atas penyalahgunaan penjualan tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI (NIE) Siapa bermain?

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada go.teropongrakyat.co (24/6/2024).
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas. Maraknya kartel pengedar obat keras terbatas, menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini.
(Risky)