Dugaan Kecurangan di PT. Karya Citra Nusantara (KCN) Berujung PHK 5 Karyawan

Billy Retha
Reporter Billy Retha 75 Views

JAKARTA, Go.teropongrakyat.co – Industri pertambangan di Indonesia terus berkembang pesat, memainkan peran penting dalam mendukung berbagai sektor, termasuk konstruksi. Namun, dinamika dan kompleksitasnya memerlukan regulasi yang kuat untuk memastikan kegiatan tambang dilakukan dengan aman, efisien, dan berkelanjutan. Kamis, (6/3/2025).

Go.TeropongRakyat.co

Pemerintah Indonesia secara rutin memperbarui regulasi pertambangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan tantangan baru yang muncul. Salah satu peraturan terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menerapkan manajemen yang baik memiliki berbagai manfaat, tidak hanya untuk perusahaan, melainkan juga untuk lingkungan sekitarnya.

- Advertisement -
Ad image

Go.TeropongRakyat.co

Adanya tempat penyimpanan terata dengan yang manajemen baik, dapat mencegah lingkungan sekitar lokasi tersebut terkena polutan. Perlu diketahui bahwa batu bara dapat menimbulkan polutan dan dapat memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan ekosistem sekitarnya.

Hal ini juga berlaku untuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, karena polutan dari batu bara dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan manusia. Maka dari itu, sangat penting untuk memperhatikan manajemen stockpile, sehingga tidak menyebabkan kerugian untuk banyak pihak.

Go.TeropongRakyat.co

Terkait informasi yang didapat oleh awak media terkait ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT. Karya Citra Nusantara ( KCN ) yang berada di dalam kawasan Berikat Nusantara ( KBN ) Marunda, Jakarta Utara. Kamis, (6/3/2025).

Awak media mengonfirmasi hal tersebut pada Jum’at ( 21/02/2025 ) sekira pukul 14.00 WIB kepihak Management PT. KCN, namun hal tersebut urung dilakukan dikarenakan awak media belum mendapatkan izin untuk memasuki area PT. KCN.

” Mohon maaf mas , kami tidak bisa memberikan izin masuk, jika belum ada janji dengan pihak management.” Ujar salah seorang security PT. KCN.

Menurut sumber, bahwa kecurangan yang dilakukan oleh oknum PT. KCN dengan modus sengaja menumpahkan muatan batu bara pada saat pemindahan dari kapal pengangkut batubara ke mobil truck.

” Mereka sengaja menumpahkan batubara tersebut pada saat proses bongkar muat, nah batubara yang jatuh tersebut akan dikumpulkan dan dimasukkan dalam karung untuk dijual secara ilegal”. Ungkapnya.

Praktek kecurangan tersebut di sinyalir sudah lama dilakukan oleh oknum tersebut. Terpantau oleh awak media pada hari minggu (23/02/2025) mereka berusaha mengeluarkan batubara yang telah dikumpulkan dengan menggunakan pick up, hal tersebut dihalau oleh security yang bertugas saat itu.

Namun mereka berdalih bahwa batubara yang mereka angkut adalah contoh untuk ditawarkan ke perusahaan perusahaan rekanan. ” ketika kami tanyakan surat jalannya ,mereka menyampaikan bahwa itu sample, bahkan supir pickup tersebut menyambungkan kami ke penanggung jawab angkutan.” Ucap security melalui whatapps.

Management PT. KCN dalam jumpa persnya senin ( 03/03/2025) di rumah makan seafood Babe, dibilangan Cilincing, menyampaikan bahwa pihak telah menindaklanjuti informasi yang telah diberikan oleh awak media. ” terima kasih kepada rekan rekan media yang telah memberikan informasi sangat berharga, kami akan mengevaluasi dan mendalami semua informasi tersebut.” Ucap Iwai salah seorang perwakilan PT. KCN.

Masih iwai,” dapat kami jelaskan bahwa kami telah mencari tahu pemilik barang yang kita duga batubara dan diangkut keluar wilayah KCN tanpa surat jalan tersebut adalah milik sinar mas, yang menurut keterangan yang kami dapat seberat 1,2 ton sebagai sample.” Tambahnya

Dihari yang sama para awak media mendapatkan informasi ,bahwa oknum karyawan PT. KCN yang diduga sebagai penanggung jawab terhadap kegiatan ilegal tersebut telah di PHK oleh PT. KCN bersama 4 karyawan lainnya.

“Oknumnya sudah di PHK mas, terhitung hari ini ( senin, 03/03/2025) mereka juga di sudah dilaporkan ke polsek Kali baru untuk kasus mark up tagihan listrik dan lain lain.” Ungkap sumber melalui whatsapp.

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *