YOGYAKARTA, Go.teropongrakyat.co – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat se-Indonesia secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat periode 2025-2030.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis, DPW Partai Ummat menilai bahwa keputusan Majelis Syura merusak tatanan demokrasi dan organisasi partai. Keputusan tersebut berdampak pada kekosongan kepengurusan di berbagai tingkat, dari DPP hingga Dewan Pengurus Ranting, sehingga saat ini secara legal hanya terdapat Ketua Umum tanpa struktur kepengurusan yang lengkap.
Selain itu, DPW Partai Ummat menyatakan bahwa penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum tidak sah karena:
1. Berdasarkan AD/ART yang belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2. Ridho Rahmadi belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban sebagai Ketua Umum periode 2021-2025 kepada Forum Musyawarah Nasional.
Atas dasar itu, DPW Partai Ummat se-Indonesia secara tegas menolak dan tidak mengakui penetapan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum.
DPW juga menyesalkan langkah-langkah Majelis Syura yang dinilai tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Mereka menduga bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan legalitas kepada Ridho Rahmadi agar dapat menghindari kewajibannya dalam mempertanggungjawabkan kepemimpinannya selama periode sebelumnya.
Sebagai bentuk perlawanan, DPW Partai Ummat telah mengambil beberapa langkah, di antaranya:
1. Mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai atas dugaan pelanggaran AD/ART.
2. Meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menunda pengesahan perubahan AD/ART yang diajukan oleh DPP Partai Ummat.
3. Menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) sebagai langkah konsolidasi internal.
4. Menyiapkan gugatan hukum jika Majelis Syura tidak membatalkan keputusan yang dianggap melanggar aturan partai.
Pernyataan sikap ini disampaikan kepada seluruh elemen Partai Ummat, termasuk Majelis Syura, Dewan Pengawas Partai, Majelis Etik, Mahkamah Partai, serta kader, anggota, dan simpatisan Partai Ummat di seluruh Indonesia.
DPW Partai Ummat menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga demokrasi internal dan keberlangsungan organisasi partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku.