Diklat Paralegal Angkatan VII diikuti Puluhan Peserta, Termasuk Kepala Desa, Lurah, & Wali Nagari

Yordani Emerald
Reporter Yordani Emerald 54 Views

Sorong , – Go.teropongrakyat.co – LBH CCI mengadakan Diklat Paralegal angkatan VII tanggal 5, 6, & 7 Juni 2024. Saat ini tercatat puluhan Peserta telah mendaftar melalui Panitia Pelaksana. Ujar Ketua Panitia Syamsuddin,ST.,CFLE saat ditemui media, Senin (3 Juni 2024).

Berdasarkan data, Distribusi Peserta Diklat terdiri dari berbagai Komunitas dan Profesi, termasuk Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari. Diklat Paralegal angkatan VII ini diselenggarakan setelah Seminar Nasional Paralegal dan Seminar Paralegal Justice Award, dengan harapan Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari Semakin banyak yang mengikuti Diklat Paralegal, karena Sertifikatnya salah satu syarat bagi kepala Desa untuk mengikuti lomba Paralegal Justice Award.

Penyelenggara Diklat Paralegal Angkatan VII terdiri dari : Panitia Pengarah Prof KH Sutan Nasomal,SH.,MH.,Ph.D, Penanggung jawab seminar Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE, ketua Panitia Syamsuddin,ST.,CFLE, moderator Ramli Achmad Rifa’i,SE.,S.Kom, Koordinator IT Jufri,SH.,CLA, dan Narasumber/Instruktur Prof Drs Owin Jamasy,M.Hum.,M.M.,PhD (Tenaga Ahli Kemendagri), Mursida,S.Sos,SH,MM, (LBH CCI), AKP(P) Dr(C) Dalan E.Bangun,SH.,MH, (Akademisi/Praktisi Hukum, Prof Dr Wijaya,MC.,M.Si.,PhD (Akademisi), dan Dr H Misri Hasanto,S.Ked.,S.H.,M.Kes.,CFLE.,C.MH (Sekjen Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional.

Diklat Paralegal merupakan program rutin LBH CCI setiap bulan dan Paralegal Justice Award merupakan program rutin Kemenkum & Ham RI setiap tahun, dimana pesertanya khusus Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari yang berjasa sebagai juru damai di Desanya masing masing, yang berdampak pada meningkatnya investasi, lapangan kerja, dan Pariwisata di Desa tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Syarat seseorang menjadi Paralegal adalah : Warga Negara Indonesia (WNI), telah berumur 18 tahun ke atas, bisa membaca dan menulis, mengikuti Diklat Paralegal, dan bukan berprofesi sebagai Advokat.

Syarat yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa yang mengikuti paralegal Justice Award diantaranya : punya SK Kades/Lurah/Wali Nagari yang masih berlaku, KTP, Daftar Riwayat Hidup, Pas Photo 4X6, Surat Perintah mengikuti PJA dari atasan, Sertifikat Paralegal, dan kelengkapan Portofolio (bukti penanganan kasus). Mengikuti Non litigasi Peace Maker dan Anubhawa Sasana Jagadita, serta Paralegal Academy.

Tahapan yang harus dilalui peserta adalah : Pendaftaran, Pembekalan Pra PJA, Seleksi oleh Panselda (Kabupaten/Kota), Seleksi Panselprov, dan Seleksi Panselnas (terdiri dari : Kemenkunham RI, Mahkamah Agung, Kemendagri, Kemendesa PDTT, & BPIP).

Sedangkan peran LBH CCI adalah melakukan pembinaan pada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari sebelum pendaftaran sampai Panselnas. Bagi yang berminat dapat menghubungi Sekjen Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional (Dr H Misri WA 081270508423) tiap provinsi 3 Desa/Kelurahan/Nagari. Pembinaan telah dimulai pada bulan Mei 2024.

Ketum LBH CCI Prof DR KH Sutan Nasomal,SH.,MH.,PhD dan Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE sangat mengapresiasi diadakannya Diklat Paralegal dan Seminar Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah/Nagari, sekaligus upaya pembinaannya bagi Kepala Desa, Lurah, dan Wali Nagari. Semoga semakin banyak terbentuk Desa Sadar Hukum, Kelurahan Sadar Hukum, Nagari Sadar Hukum, dan Komunitas Sadar Hukum. Ujar Prof Sutan Nasomal saat ditemui media, Senin (03/06/2024).

(Red)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *