Diduga Buang Limbah Sembarangan, Usaha Laundry di Rorotan Cemari Lingkungan

Billy Retha
Reporter Billy Retha 56 Views

Jakarta Utara, Go.Teropongrakyat.co – Diduga telah mencemari lingkungan, sebuah usaha laundry bernama Neymar Laundry yang berlokasi di Jalan Malaka 1, Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga sekitar. Limbah hasil pencucian yang dibuang ke salah satu selokan di belakang rumah warga diduga mengandung berbagai zat kimia berbahaya. Minggu, (13/4/2025).

Go Teropong Rakyat
Limbah dibuang di selokan belakang tempat usaha laundry

Berdasarkan pantauan dan informasi warga, limbah yang dibuang mencakup air cucian, deterjen, pewangi, dan kemungkinan bahan kimia lain yang berbahaya seperti surfaktan, fosfat, diethanolamine, alkil benzena sulfonat, alkil fenoksi, bahkan logam berat seperti besi (Fe), nitrat, nitrit, sulfat, hingga sianida.

“Biasanya tuh got banyak sekali busa-busanya dan warnanya pun berubah keputih-putihan, takutnya bisa merusak ekosistem,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Go.Teropongrakyat.co.

Limbah laundry yang dibuang sembarangan dapat mencemari air, tanah, dan udara. Tidak hanya menurunkan kualitas air dan kesuburan tanah, namun juga dapat menyebabkan kematian biota air, pencemaran pangan, serta membahayakan kesehatan manusia.

Idealnya, pengelolaan limbah laundry harus dilakukan secara tepat, mulai dari memisahkan limbah B3 dan non-B3, menempatkannya pada wadah yang sesuai, tidak membuang limbah ke selokan atau sungai, serta menggunakan bahan-bahan pencuci yang ramah lingkungan.

Perlu diketahui, pembuangan limbah sembarangan merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku dapat dijerat Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana juga tercantum dalam Pasal 104, yaitu hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Bahkan dalam Pasal 374, pelaku pencemaran bisa dikenakan pidana tambahan berupa denda kategori III.

- Advertisement -

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Go.teropongrakyat.co masih mencoba mengonfirmasi kepada pemilik usaha Neymar Laundry, namun belum mendapatkan tanggapan.

Warga berharap ada tindakan dari pihak terkait agar kasus ini ditindaklanjuti dan tidak berdampak lebih jauh terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *