Depok, 25 Agustus 2025, go.tr.co – Kota Depok yang dahulu dikenal sebagai salah satu kota perjuangan, kini tengah menghadapi masalah serius: peredaran obat keras terbatas daftar G kembali marak. Fenomena ini terutama terlihat di kawasan Jalan Raya Bogor, Km 28, Cimanggis, Depok.
Padahal, beberapa tahun terakhir Depok sempat dinilai berhasil membersihkan diri dari maraknya obat daftar G yang kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba. Namun, kini situasi itu kembali berubah.
“Dulu Depok sempat aman, sudah jarang kita dengar ada peredaran obat daftar G. Tapi sekarang muncul lagi di beberapa titik, terutama di Cimanggis,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/8/2025).
Warga menduga ada oknum yang bermain di balik peredaran obat keras tersebut. Modus penjualannya pun kerap dilakukan secara terselubung, bahkan menggunakan warung kecil maupun kios yang tampak biasa.
“Kalau tidak ada oknum yang membiarkan, rasanya mustahil peredaran bisa semasif ini lagi,” tambahnya.
Menanggapi keresahan masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Ratna Puspita, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan peredaran obat keras daftar G di wilayah Depok.
- Advertisement -
“Obat daftar G hanya boleh diperjualbelikan di apotek resmi dengan resep dokter. Jika ditemukan penjualan bebas, itu jelas pelanggaran hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan segan menutup tempat usaha yang terbukti melanggar aturan,” ujar Ratna.
Ratna juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan peredaran obat keras terbatas di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat berharap langkah cepat pemerintah bersama aparat kepolisian mampu menghentikan peredaran obat daftar G agar Depok tidak kembali menjadi “surganya” penyalahgunaan obat keras terbatas.
- Advertisement -

