Jakarta, go.teropongrakyat.co – Menyikap tabir peredaran obat keras terbatas. Jabodetabek menjadi lahan basah kartel obat keras terbatas (K). Go.teropongrakyat.co mencoba untuk menelusuri jejak kartel pengedar obat keras terbatas jenis HCL, yang marak menyasar pelajar.
Sebelumnya santer terdengar kasus pengedar obat keras Maskur, yang tewas di tangan oknum berseragam aktif. Maskur sendiri merupakan penjaga toko kosmetik di bilangan Tanggerang Selatan yang jelas dengan sengaja mengedarkan obat keras golongan (G) seperti, tramadol, hexymer dan lainya.
Menurut sumber kepada awak media, Kartel pengedar obat keras di wilayah Hukum Polres Tanggerang Selatan cukup terorganisir dengan baik dan di gawangi oleh pria bernama Yudi Padang. Seperti pengakuan penjaga toko di Tangsel
“korlap Kami bang muklis bang. Kami ada iuran tiap bulanya,” ucapnya
Tramadol obat keras golongan HCL, merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.
Maraknya kartel Pengedar obat keras terbatas di wilayah Jabodetabek jelas menunjukan lemahnya pengawasansan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI).
Go.teropongrakyat.co coba mengkonfirmasi kepada BPOM RI, terkait maraknya peredaran obat keras. “Kami akan coba berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam Hal ini pihak Kepolisian untuk dapat mempersempit pergerakan penjual obat keras Daftar (G). Dan jika ditemukan adanya pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan,” jelas ibu berkacamata kepadaawak media, kamis (30/5/2024).
Di Jakarta Selatan sendiri kartel pengedar obat keras terbatas dengan mudah di temui. Salah satunya di Jalan Abdul Muis. Bahkan di Jalan Pisangan Lama, Jakarta Timur. Penjual obat keras terbatas tanpa legalitas mengakui adanya setor upeti kepada “oknum” aparat. “Kami tiap bulan memang ada kordinasi bang, semua ke bagian. Kami setor ke bang Irsal tiap bulanya,” ucapnya, (27/5/2024).
Hasil penelusuran go.teropongrakyat.co Irsal merupakan pintu masuk bagi kartel obat keras untuk berkoordinasi dengan Aparat.
Jabodetabek menjadi lahan basah peredaran obat keras terbatas oleh “oknum” tidak bertanggung jawab untuk meraup pundi pundi rupiah. Hal ini Jelas menuntut Kementerian Kesehatan untuk bisa mengambil sikap.
Melalui Suku Dinas Kesehatan Setempat, Masyarakat meminta Dinkes mengambil sikap atas maraknya kartel pengedar obat keras terbatas yang dengan bebas melakukan praktik perdagangan tanpa Nomor Izin Edar (NIE) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kartel obat keras terbatas [K] seolah lepas dari mata hukum. Siapa bermain?
Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Red)