Dugaan Mafia Solar Subsidi Berkeliaran di Pemalang, Pengawasan SPBU dan APH Jadi Sorotan
PEMALANG, go.teropongrakyat.co – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU wilayah Bojongbata Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait setelah muncul laporan mengenai aktivitas penyedotan solar subsidi yang diduga berlangsung bebas di SPBU 44.523.06 Bojongbata.
Berdasarkan informasi yang beredar dan temuan di lapangan, praktik pengisian solar subsidi tersebut menggunakan truk jenis Fuso berwarna hitam biru tua dan coklat bernomor polisi L 8345 UJ.
Diduga kendaraan tersebut dimanfaatkan untuk pengumpulan BBM bersubsidi dari setiap SPBU yang kemudian ditimbun di tempat penimbunan seperti gudang.
- Advertisement -
Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi merugikan negara serta menghambat distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerimanya.
Jelas praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah diatur pemerintah guna mencegah penyalahgunaan dan penimbunan.
Aktivitas yang diduga dilakukan oleh para pengangsu solar ini disebut berlangsung dengan pola berulang dengan menggunakan barcode atau surat rekomendasi.
- Advertisement -
BBM yang diperoleh dari SPBU diduga kemudian dikumpulkan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi dengan dalih solar industri.
Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut seolah dapat berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang dalam hal ini Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah.
Pengawasan internal SPBU, sistem digital distribusi BBM subsidi, hingga pemantauan CCTV dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kebocoran distribusi energi yang menjadi hak masyarakat luas.
Pengamat kebijakan energi menilai penyalahgunaan BBM subsidi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Selain berdampak pada kerugian keuangan negara, praktik tersebut juga berpotensi menyebabkan kelangkaan solar subsidi bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor transportasi yang bergantung pada program subsidi pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas dugaan praktik penyedotan solar subsidi tersebut.
Publik berharap Pertamina, BPH Migas, dan aparat terkait segera melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)

