Go.teropongrakyat.co – Jakarta – Diduga keras menjual minuman beralkohol secara ilegal tanpa izin resmi, sebuah warung di Jalan Sarang Bango, Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik. Ironisnya, berbagai merek minuman keras dijual bebas tanpa pembatasan usia—anak-anak hingga remaja dapat membelinya dengan mudah tanpa pengawasan.
Praktik ini jelas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
• Pasal 29 ayat (1) Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat tertentu yang memiliki izin resmi.
• Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang penjualan miras di warung, kios, lapak kaki lima, dan tempat sejenis.
• Pasal 204 KUHP, jika minuman tersebut membahayakan nyawa (apalagi jika mengandung oplosan), pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda berdasarkan:
• Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi dengan benar dan membahayakan konsumen dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
• Pasal 135 dan 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar jika terbukti menjual pangan yang membahayakan kesehatan.
- Advertisement -
Dari pantauan di lokasi, tampak sebuah mobil losbak tengah menurunkan kardus berisi minuman keras ke warung tersebut. Saat dikonfirmasi, penjaga warung justru menantang dan menyatakan:
“Kita sudah koordinasi sama media, namanya AH. Dia wartawan yang jagain kita di sini, lagian kalo mau nutup mah tutup tuh pabriknya, jangan warung saya!”
- Advertisement -
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibekingi oleh oknum wartawan berinisial AH. Jika benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk melindungi tindakan melawan hukum.