Polres Metro Jakarta Pusat amankan 20 Mahasiswa Aksi Anarkis, 6 ditetapkan tersangka, 1 Polisi Luka Bakar

Yordani Emerald
Reporter Yordani Emerald 7 Views

Jakarta Pusat – Go.teropongrakyat.co – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung anarkis di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kericuhan, tetapi juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius.

“Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi,” ujar Kombes Susatyo, Rabu 25/6/2025.

Korban adalah anggota Polri berpangkat Ipda, berinisial D.A., yang mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. Korban kini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

- Advertisement -
Ad image

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.
1. F.T. (31), mahasiswa kampus berinisial UIA, berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban.
2. I.M. (23), mahasiswa UIP, melawan petugas.
3. A.D. (21), mahasiswa UIP, menyiramkan bensin ke arah ban.
4. A.R.S. (26), mahasiswa UIP, membeli bensin dan menghimpun massa.
5. F.S.C. (21), mahasiswa UIP, membawa ban untuk dibakar.
6. F.J.D. (20), mahasiswa UIP, juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.

Menurut AKBP Firdaus, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. “Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

6 orang tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, yakni:
– Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama)
– Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
– Pasal 160 KUHP (penghasutan):
– Pasal 213 dan 214 KUHP
Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat
Menghimbau: “Setiap massa aksi melakukan unjuk rasa agar tidak membawa barang atau benda yg dilarang seperti minyak bensin, ban, sajam, senpi atau barang lain yang bisa membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri”

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *