Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan

Billy Retha
Reporter Billy Retha 29 Views

Jakarta, Go.Teropongrakyat.co – Proyek galian kabel fiber optik milik PT. Hasian Prima Telindo yang berlokasi di Jalan Sindang, Rawa Badak Utara, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pengerjaan yang terkesan terburu-buru dan sembrono ini diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku. Senin, (26/05/2025).

Dari pantauan di lapangan, proyek ini tampak mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Para pekerja terlihat menggali tanpa alat pelindung diri yang memadai, bahkan terlihat para pekerja tanpa memakai baju bertelanjang dada, sementara kondisi sekitar galian juga membahayakan pengguna jalan. Tanah hasil galian dibiarkan menumpuk begitu saja di pinggir jalan tanpa pengamanan, mempersempit badan jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Go.TeropongRakyat.co
Terlihat para pekerja tidak dilengkapi dengan K3

Lebih parah lagi, tidak ditemukan adanya lampu penerangan pada malam hari maupun rambu peringatan proyek. Hal ini jelas sangat berisiko, terutama bagi pengendara yang melintas di malam hari dengan visibilitas terbatas.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu petugas lapangan bernama Joel mengaku bahwa proyek ini belum melalui rapat paripurna, namun tetap dilaksanakan atas desakan dari Dinas Bina Marga.
“Iya bang, ini sebenernya belum ada rapat paripurna, cuma dari Dinas Bina Marga meminta disegerakan pengerjaannya,” ujar Joel saat ditemui.

- Advertisement -
Ad image

Go.TeropongRakyat.co

Melanggar Hukum dan Potensi Jerat Pidana

Pengerjaan proyek ini diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1):
“Setiap penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan harus mendapat izin dan memperhatikan keselamatan lalu lintas dan jalan.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 78:
“Setiap kegiatan yang memanfaatkan bagian jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan, keselamatan kerja, dan ketertiban umum.”

3. Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan:
Kegiatan pemanfaatan bagian jalan harus disertai rambu, penerangan, dan pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat atau mati, dapat dipidana.”
Jika terjadi kecelakaan akibat proyek ini, maka pihak pelaksana bisa dijerat pidana.

Kesimpulan: Nyawa Bukan Harga yang Murah

Pengerjaan proyek infrastruktur tidak bisa hanya berorientasi pada kecepatan atau kepentingan segelintir pihak. Keselamatan warga, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan pada hukum adalah pondasi utama dalam pelaksanaan setiap proyek publik. Jika proyek seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menelan korban jiwa. Dan saat itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *