Bogor, go.teropongrakyat.co Peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah hukum Polda Jawa Barat cukup memperihatinkan. Peredaran obat keras kerap menyasar para pelajar.
Seperti di Jalan Stasiun Cilebut,Cilebut Timur,Kecamatan Sukaraja,Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Berkedok “toko kosmetik” peredaran obat golongan HCL cukup terorganisir dengan baik. Di akui penjaga toko pada aktifis go.teropongrakyat.co.
“Untuk urusan setor ke Aparat biasanya itu urusan bos Choky. Kalau saya hanya kerja saja bang,” ungkap penjaga toko.
Peredaran obat keras jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat awak go.teropongrakyat.co investigasi lebih jauh, peredaran obat keras di Kec Sukaraja cukup terorganisir dengan baik. Menurut sumber kepada go.teropongrakyat.co.
“Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Di duga kuat adanya keterlibatan oknum aparat” pungkasnya.
Ini sudah jelas melanggar Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Jawa Barat harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar.
Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?
(Risky)