Jakarta, go.teropongrakyat.co – Konferensi pers yang di lakukan pengurus PPPSRS Apartemen Casablanca East Residence pada, Kamis – 11/7/2024, perihal Pengrusakan yang terjadi di Apartemen Casablanca East Residence Jalan Pahlawan Revolusi no 2 pondok bambu Jakarta timur.
Pengerusakan ini di lakukan sekelompok orang yang Tidak bertanggung jawab dan mengintimidasi pengurus, karyawan dan penghuni Apartemen termasuk petugas keamanan. yang dilakukan tersangka harus di pindahkan dari pihak pengelola Apartemen karna tidak sesuai dan mengganggu kenyamanan penghuni Apartemen.
Awal mula kejadian DYS (inisial) salah satu pemilik kios yang berada di apartemen lantai 1 melakukan pemasangan Toren air 5000 liter di koridor atau tengah jalan milik Fasilitas umum yang bukan milik dia, jika dia mengakui milik dia. mana sertifikatnya dan kami sudah memberikan Surat Peringatan 4 kali tetapi hiraukan.
Building Manager juga datang secara pribadi dan melakukan pendekatan persuasif malah Building Manager di tantang dengan ucapan lain.
“bapak tidak mempunyai wewenang untuk memindahkan” ujarnya
akhirnya Building Managar (BM) bersama yang berwenang menggeser dengan baik-baik agar penghuni Apartemen bisa lewat di tempat fasilitas umum tersebut.
Adanya pemindahan Toren, tersangka, tidak terima sehingga membuat pelaku membuat keonaran dan Anarkis dengan memecahkan Kaca- kaca di lantai basement, termasuk kaca kantor pengurus Apartemen, dan bahkan sengaja menaburkan ratusan ikan lele kedalam kolam renang Apartemen.
“Kami berharap dengan adanya Pengrusakan ini pihak hukum harus segera menyikapi apalagi ini sudah masuk Ranah pengrusakan fasilitas umum sesuai dengan pasal 521UU/2023 dan juga pasal 170 KUHP pasal 406 ayat (1)pasal 11di UU no 20 Tahun 2011 KUHP.
Iman Kha sebagai Ketua, sungguh disayangkan dengan adanya perbuatan dan mengintimidasi kepada kami belum ada tanda-tanda kepastian Hukum “kepolisian” yang membela dan menanganinya.
Padahal pada saat kejadian ada beberapa pihak kepolisian setempat hadir melihat kejadian pengrusakan,
“kami mengatakan kenapa Tidak ditangkap tangan padahal sudah nyata-nyata beberapa tersangka membawa alat berupa Palu dan alat lainya untuk melakukan perusakan” katanya
Saat di Konfirmasi ke Pihak kepolisian, “kami tidak bisa menangkap karna kami tidak membawa SK penangkapan dan belum ada perintah dari atasan” cetus Petugas kepada go.teropongrakyat.co
Akhir malam itu juga kami melakukan pelaporan tetapi hingga saat ini blum ada tindak lanjutnya, jadi seakan-akan pelaku ini Tidak tersentuh sama sekali dengan hukum.
Terpisah, kamis 11/7/24. kami kembali menyambangi kantor Polda di dampingi oleh pihak Advokat agar masalah ini segera ditindak lanjut oleh pihak kepolisian ada apa sebenarnya !! dan mengapa pelaku belum ditindak lanjuti.
“Kami berharap pihak penegak hukum segara mengambil tindak keadilan agar Masalah di Apartemen Casablanca East Residence ini kembali kondusif, warga yang ada Tidak merasa resah”
Lanjutnya, ” Kami berharap kepada bapak Kapolri, Kapolda dan Bareskrim Polri untuk benar-benar mengayomi dan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya kepada beberapa tersangka.” tutup Iman kepada redaksi teropongrakyat.co 11/24.
(*/Andi Tan)