Tanpa Izin Edar BPOM, Peredaran Pil Koplo di Jakarta Pusat Tak Tersentuh Hukum

Admin
Reporter Admin 3.7k Views

Jakarta, go.teropongrakyat.co – Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. Namun ada saja pelaku usaha nakal yang dengan sengaja menjual Obat Keras Terbatas tanpa dilengkapi Izin Edar BPOM RI.

Seperti toko di Jalan Kalibaru Timur VI No. 4 RT. 1 RW. 2, Bungur, Senen, Jakarta Pusat yang dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan. Bahkan diakui pemilik toko tersebut telah berkoordinasi dengan oknum Polisi dari Polsek Senen, Jakarta Pusat.

“Abang darimana, kami disini sudah berkoordinasi bang dengan polsek hingga polres,” jelas penjaga toko kepada go.teropongrakyat.co (28/2/2025).

- Advertisement -
Ad image

Menaggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik bersuara kepada go.teropongrakyat.co “Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan Setempat untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI. Karena jelas adanya pelanggaran,” jelas Adi SH (28/2/2025).

“Pihak Kepolisian tentunya bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar,” sambung Adi SH kepada go.teropongrakyat.co

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Alex)

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *