40 Pekerja PT Banti Indonesia Belum Terima Upah Selama 3 Bulan

Billy Retha
Reporter Billy Retha 47 Views

Kutai Kartanegara, Go.Teropongrakyat.co – PT Banti Indonesia, yang berlokasi di Jl. Balikpapan Regency No. 10 Blok W6, disinyalir belum membayarkan upah kepada sekitar 40 pekerjanya selama tiga bulan terakhir. Perusahaan ini merupakan peralihan dari CV Banti Power Indonesia. Kamis, (23/01/2025).

Proyek konstruksi yang dikerjakan di PT Darma Hutani Makmur (DHM), Desa Enggelam, Kecamatan Muara Walis, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, terhenti akibat belum dibayarkannya upah pekerja oleh kepala proyek bernama Riswan.

Hingga berita ini diturunkan, musyawarah antara 40 pekerja dan pihak kepala proyek PT Banti Indonesia masih berlangsung, namun belum menghasilkan solusi.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi, kantor pusat PT Banti Indonesia atau nama lain PT Banti Tekno Investama tidak ditemukan di lokasi yang tertera pada alamat resmi, yaitu Jl. Jenderal Sudirman No. 10 dan Jl. HR Rasuna Said Kav. 6, Jakarta. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan terkait legalitas dan operasional perusahaan tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Menurut Ayub Paku, bendahara PT Banti Indonesia, proyek tersebut memiliki perjanjian kontrak atas nama Abet. Namun, menurut salah satu pekerja yang bernama A, terdapat banyak kejanggalan di lapangan. “Ada kecurigaan beda instruksi, waktu mau plamur (aci) malah dialihkan ke pekerjaan rabat (parit),” jelasnya. Instruksi tersebut diberikan oleh pengawas lapangan bernama Acang.

Para pekerja berencana mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk mencari kejelasan dan menuntut hak mereka. Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Banti Indonesia mengacu pada Pasal 90A dalam Pasal 81 Angka 31 Lampiran UU Cipta Kerja dan Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Himbauan juga disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut izin perusahaan yang dinilai melanggar hukum dan tidak melaksanakan kewajibannya membayar upah pekerja.

Situasi ini masih dalam proses penyelesaian, dan para pekerja berharap hak mereka segera terpenuhi.

 

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *