Jambi, Go.teropongrakyat.co – Media Arah Negeri menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi pada 16 Januari 2025. Pertemuan ini membahas dugaan pelanggaran oleh Restoran Gudhas di Jalan Adam Malik, Kecamatan Jelutung, yang diduga tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwal) terkait ukuran, jarak, dan desain pagar. Jumat, (17/01/2025).
Dinas PUPR Kota Jambi menegaskan bahwa semua bangunan di wilayah kota harus mematuhi aturan tata ruang. Standar tersebut mengatur bahwa pagar tidak boleh lebih dari 60 cm dari permukaan tanah dengan material beton, sedangkan bagian atas setinggi 90 cm harus menggunakan material transparan seperti besi agar tidak menghalangi pandangan pengguna jalan. Selain itu, bangunan yang berada di pinggir jalan seperti AS1 harus berjarak 20-25 meter dari jalan.
Dalam audiensi, Dinas PUPR mengonfirmasi bahwa pagar Restoran Gudhas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Restoran Gudhas melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kota Jambi, baik dari segi ukuran maupun material pagar yang tidak sesuai standar. Hal ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan semua bangunan mematuhi aturan,” ujar perwakilan Dinas PUPR.
Dinas PUPR telah mengirimkan surat resmi kepada pemilik Restoran Gudhas untuk melakukan penyesuaian pagar sesuai ketentuan. “Kami berkomitmen untuk segera melakukan pemotongan pagar sesuai aturan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Perda dan Perwal Kota Jambi,” jelas perwakilan Dinas PUPR.
Ludwig, perwakilan Media Arah Negeri, meminta agar penindakan dilakukan paling lambat Februari 2025. “Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai waktu yang dijanjikan,” katanya. Risma Pasaribu, perwakilan lain dari Media Arah Negeri, menambahkan kritik terhadap lambannya penindakan oleh pemerintah. “Jangan sampai penguasa tunduk pada pengusaha yang melanggar aturan, apalagi Bangunan Restoran Gudhas ini sangat dekat dengan AS1 Jalan, seharusnya bangunan ini mundur 25 meter dari AS1,” tegas Risma.
Dinas PUPR berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran serupa. Kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan tata kota Jambi yang tertib, indah, dan berkelanjutan.