Jakarta, Go.TeropongRakyat.co — Di tengah proses persidangan sengketa lahan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pihak ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali yang dipimpin Haji Makawi kembali mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan pihak ahli waris terkait pengawasan jalannya persidangan perkara sengketa lahan yang saat ini memasuki tahapan akhir.
Berbeda dengan kunjungan sebelumnya yang masih sebatas menunggu respons, kali ini pihak ahli waris mendapatkan penjelasan bahwa Bawas MA telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengaduan yang diajukan.
Haji Makawi bersama keluarga diterima kembali oleh Emriko Pratino, S.H., staf Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang sejak awal menangani komunikasi dengan pihak pelapor.
Dalam keterangannya, Emriko menegaskan bahwa Bawas MA memiliki kewajiban memastikan pelayanan publik dan pengawasan terhadap kode etik peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mohon ibu dan bapak pahami, kami selalu mengedepankan pelayanan publik dengan baik, terutama dalam pengawasan kode etik. Kenapa kami menerima ibu dan bapak di sini, karena kami juga khawatir apabila memang terjadi pelanggaran kode etik. Bukti bahwa Bawas telah menindaklanjuti pengaduan tersebut adalah dengan telah dikirimkannya surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Emriko Pratino, S.H.
- Advertisement -
Menurut keterangan yang diterima ahli waris, surat dari Bawas MA tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sorotan Terhadap Proses Persidangan Semakin Menguat
Langkah Bawas MA mengirimkan surat resmi ke PN Jakarta Utara dinilai menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah berlangsung cukup panjang tersebut.
- Advertisement -
Bagi pihak ahli waris, langkah itu menunjukkan bahwa laporan masyarakat terkait jalannya proses peradilan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi semata, tetapi telah masuk dalam mekanisme pengawasan internal lembaga peradilan.
Kasus yang saat ini sedang diperjuangkan Haji Makawi sendiri bukan hanya menyangkut sengketa lahan bernilai tinggi di kawasan Kelapa Gading, tetapi juga menyangkut berbagai persoalan hukum yang selama persidangan berulang kali diperdebatkan, mulai dari keabsahan dokumen transaksi, objek perkara, hingga proses peralihan hak atas tanah yang menjadi pokok sengketa.
Karena itu, perhatian publik terhadap perkara ini semakin besar, terutama menjelang tahapan akhir persidangan yang akan menentukan arah putusan majelis hakim.
Ahli Waris Harap Pengawasan Tidak Sekadar Formalitas
Pihak ahli waris berharap surat yang telah dikirimkan Bawas MA kepada PN Jakarta Utara tidak hanya menjadi prosedur administratif, melainkan benar-benar menjadi bagian dari pengawasan terhadap jalannya proses persidangan.
Menurut mereka, kehadiran lembaga pengawas sangat penting untuk memastikan setiap proses berjalan secara independen, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin memastikan bahwa pencari keadilan mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum dan seluruh proses berjalan secara transparan,” ujar Haji Makawi.
Dengan telah dikirimkannya surat pengawasan dari Bawas MA kepada PN Jakarta Utara, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses persidangan selanjutnya akan berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang telah menjadi perhatian berbagai pihak tersebut.

