Tagih Pengawasan Sidang Sengketa Sherwood, Ahli Waris H. Makawi Kembali Datangi Bawas MA: Jangan Sampai Keadilan Hanya Jadi Janji

Billy Retha
Reporter Billy Retha

Jakarta, Go.TeropongRakyat.co – Di tengah masih berlangsungnya proses persidangan sengketa lahan seluas 17.204 meter persegi yang kini berdiri Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara, H. Makawi bersama keluarga kembali mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 23 Juli 2026.

Kedatangan ahli waris tersebut bukan tanpa alasan. Mereka ingin menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Bawas MA terkait permohonan pengawasan terhadap jalannya persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Langkah ini menunjukkan bahwa kekhawatiran ahli waris terhadap proses pencarian keadilan belum sepenuhnya hilang. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga, mereka berharap setiap tahapan persidangan berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Dalam kunjungan tersebut, H. Makawi dan keluarga diterima oleh Emriko Pratino, S.H., salah satu staf di lingkungan Bawas MA. Menurut keterangan yang diterima keluarga, laporan dan surat yang telah diajukan akan segera ditindaklanjuti.

“Pihak Bawas MA menyampaikan bahwa perkara ini akan didampingi dalam pengawasannya dan mereka berjanji akan segera memberikan balasan atas surat yang telah kami layangkan,” ujar H. Makawi usai pertemuan.

Pertanyaan Besar Soal Kepastian Hukum

- Advertisement -

Kedatangan kembali ahli waris ke Bawas MA dinilai sebagai bentuk kegelisahan masyarakat pencari keadilan yang ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Pasalnya, perkara ini telah bergulir cukup panjang dan menyita perhatian publik karena menyangkut lahan yang kini telah berdiri bangunan bernilai tinggi di kawasan strategis Kelapa Gading.

Di sisi lain, selama persidangan berlangsung, berbagai fakta dan perdebatan hukum terus bermunculan. Mulai dari dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya, perbedaan keterangan mengenai objek sengketa, hingga polemik mengenai Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi salah satu fokus pembuktian di persidangan.

- Advertisement -

Situasi tersebut membuat keluarga ahli waris merasa pengawasan dari lembaga internal Mahkamah Agung menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Publik Menunggu Ketegasan Lembaga Pengawas

Perkara ini kini tidak hanya menjadi soal sengketa tanah semata, tetapi juga menjadi ujian bagi penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Publik tentu berharap setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaga pengawasan tidak berhenti sebagai arsip administrasi semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bagi keluarga H. Makawi, jawaban dari Bawas MA menjadi salah satu hal yang dinantikan. Sebab, mereka ingin memastikan bahwa seluruh proses persidangan yang sedang berjalan memperoleh pengawasan yang memadai hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Kami hanya ingin kepastian bahwa proses ini berjalan secara adil dan sesuai hukum. Setelah perjuangan yang begitu panjang, harapan kami sederhana, yaitu mendapatkan kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya,” ungkap H. Makawi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris masih menunggu tindak lanjut resmi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait surat yang telah mereka sampaikan. Perkembangan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian menjelang tahapan akhir persidangan sengketa lahan yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *