Sengketa Tanah dengan PT Summarecon Agung Tbk, Ahli Waris H. Abdul Halim Terus Perjuangkan Keadilan, DPR RI Sebut Pengaduan Belum Direspons Instansi Terkait

Admin
Reporter Admin 13 Views

Jakarta, go.Teropongrakyat.co – Ahli waris H. Abdul Halim, Makawi bin Haji Abdul Halim, terus berupaya memperjuangkan hak atas tanah yang saat ini masih bersengketa dengan PT Summarecon Agung Tbk. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan permohonan bantuan pengawasan proses persidangan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 27 April 2026 Nomor 05/MKW/IV/2026, yang meminta agar Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan mengawasi jalannya persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 634/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak ahli waris juga telah mengajukan permohonan sita jaminan pada 18 Februari 2026. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan secara cepat, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat tersebut telah diterima oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan selanjutnya didisposisikan kepada anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.

Saat penyampaian surat, sempat terjadi perdebatan antara pihak pemohon dengan petugas penerima surat. Perdebatan tersebut dipicu oleh minimnya respons dan tindak lanjut terhadap berbagai pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah instansi.

Menanggapi hal tersebut, pihak DPR RI menjelaskan bahwa hingga saat ini surat pengaduan yang telah disampaikan memang belum memperoleh jawaban atau respons resmi dari instansi terkait. Keterangan tersebut menjadi perhatian pihak pemohon yang berharap adanya percepatan tindak lanjut demi terciptanya kepastian hukum.

- Advertisement -

Meski demikian, perkembangan positif mulai terlihat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, disposisi surat saat ini sedang diproses untuk diterbitkan dalam bentuk surat resmi yang akan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai bagian dari tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan yang disampaikan.

Pihak ahli waris berharap langkah tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap proses penegakan hukum dan pengawasan jalannya persidangan.

“Alhamdulillah, disposisi surat saat ini sedang dalam proses penulisan surat resmi yang akan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Semoga surat ini memberikan dampak yang positif. Aamiin,” ujar pihak pemohon.

- Advertisement -

Hingga berita ini diterbitkan, PT Summarecon Agung Tbk maupun Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan perkara maupun permohonan pengawasan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita ini
Tulis Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *